Pasal 8
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan dengan: a. membuka kemasan barang; dan/atau b. menggunakan Alat Pemindai. (2) Pemeriksaan dengan membuka kemasan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan: a. kehadiran Pejabat Pemeriksa Fisik secara langsung di tempat pemeriksaan; atau b. melalui media elektronik. (3) Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku sebagai: a. pemeriksaan pendahuluan sebelum Pemeriksaan Fisik Barang oleh Pejabat Pemeriksa Fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau b. pengganti pemeriksaan dengan membuka kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Pemeriksaan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan terhadap: a. barang yang diimpor oleh Importir berstatus AEO setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; atau
b. barang lain yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui media elektronik berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean. (5) Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap: a. barang impor berisiko rendah yang terkena pemeriksaan acak; b. barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 3 (tiga) jenis barang; c. barang dalam Peti Kemas berpendingin; d. barang peka udara; e. barang yang berdasarkan analisis intelijen ditetapkan untuk diperiksa dengan Alat Pemindai; atau f. barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai dapat dilakukan Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai.
(6) Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan terhadap: a. barang peka cahaya; b. barang mengandung zat radioaktif; c. barang lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak atau mengalami penurunan mutu atau fungsi dalam hal dilakukan pemindaian; d. barang yang harus dilakukan Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai yang dimohonkan oleh Importir untuk tidak dilakukan Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dan telah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; atau e. barang yang harus dilakukan Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai yang berdasarkan pertimbangan Pejabat Bea dan Cukai perlu dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang oleh Pejabat Pemeriksa Fisik.
