Pasal 10
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pemeriksaan Fisik Barang dapat ditingkatkan menjadi pemeriksaan mendalam untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Pemeriksaan mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. ditemukan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik Barang; b. terdapat indikasi ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang dengan dokumen yang digunakan
sebagai dasar Pemeriksaan Fisik Barang berdasarkan hasil analisis Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai oleh Pejabat Bea dan Cukai; c. terdapat informasi intelijen; d. barang impor dalam bentuk curah; e. barang impor dikemas dengan kemasan tidak bernomor; dan/atau f. nomor kemasan tidak sesuai dengan Dokumen Pelengkap Pabean.
