Pasal 11
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) SKP menyampaikan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang kepada: a. Importir, PPJK, dan pengusaha TPS, dalam hal barang impor ditimbun di TPS; b. Importir, PPJK, dan pengelola TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP, dalam hal barang impor disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP; atau c. Importir atau PPJK, dalam hal barang Impor ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. (2) Dalam hal SKP mengalami gangguan atau belum dapat diterapkan, pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis. (3) Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. tingkat Pemeriksaan Fisik Barang; dan b. nomor Peti Kemas atau kemasan yang akan diperiksa.
