Pasal 12
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Berdasarkan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Importir, PPJK, pengusaha TPS, dan pengelola TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP melakukan penyiapan barang. (2) Prosedur penyiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme: a. pemberitahuan kesiapan barang dari Importir atau PPJK kepada Pejabat Bea dan Cukai; atau b. perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea dan Cukai kepada Pengusaha TPS. (3) Penggunaan prosedur penyiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kantor Pabean ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean untuk setiap TPS. (4) Dalam hal Kepala Kantor Pabean tidak MENETAPKAN penggunaan prosedur penyiapan barang di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), prosedur
penyiapan barang menggunakan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang.
