Pasal 13
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Dalam hal penyiapan barang menggunakan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, Importir, PPJK, dan/atau pengelola TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP menyiapkan barang untuk dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang di tempat pemeriksaan. (2) Penyampaian pemberitahuan kesiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 pada hari berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang; atau b. untuk Kantor Pabean yang tidak ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya terhitung sejak penerbitan pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang. (3) Importir dan/atau PPJK menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang dan Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui SKP dalam hal barang impor telah disiapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemberitahuan kesiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa bukti penyiapan barang untuk diperiksa yang telah divalidasi oleh pengusaha TPS. (5) Sebelum melakukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengusaha TPS harus memastikan barang telah siap untuk diperiksa. (6) Dalam hal SKP mengalami gangguan atau belum dapat diterapkan, pemberitahuan kesiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis. (7) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi: a. Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh Importir dan/atau PPJK tidak dilayani; dan b. Pejabat Bea dan Cukai meminta kepada Pengusaha TPS untuk menyiapkan barang untuk diperiksa. (8) Penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) akan dilayani kembali setelah Pemberitahuan Pabean Impor yang bersangkutan selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen. (9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
(10) Penyiapan barang untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas risiko dan biaya Importir.
