Pasal 33
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan bantuan alat perekam gambar yang dapat diakses secara real time oleh Pejabat Pemeriksa Fisik selama proses Pemeriksaan Fisik Barang. (2) Alat perekam gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan citra yang jelas dari semua sisi dan/atau bagian barang yang diperiksa. (3) Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan permohonan dari Importir atau PPJK. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dalam bentuk data elektronik atau tertulis.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat informasi mengenai: a. nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor; b. identitas Importir; c. identitas PPJK, dalam hal Importir menguasakan pengurusan pemberitahuan pabean kepada PPJK; dan d. pernyataan kesiapan menyediakan sarana dan prasarana Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik. (6) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam sejak permohonan diterima secara lengkap. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui: a. tidak diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (7); dan b. Importir atau PPJK melakukan:
- penyiapan sarana dan prasarana pemeriksaan;
- penunjukan nomor segel Peti Kemas, dalam hal barang Impor menggunakan Peti Kemas;
- pembukaan Peti Kemas dan/atau kemasan sesuai instruksi Pejabat Pemeriksa Fisik; dan
- pengambilan foto barang dan/atau contoh barang sesuai instruksi Pejabat Pemeriksa Fisik. (8) Dalam hal Importir atau PPJK tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat membatalkan Pemeriksaan Fisik Barang melalui media elektronik dan melakukan Pemeriksaan Fisik Barang dengan kehadiran fisik secara langsung di tempat pemeriksaan. (9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak: a. Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan dengan kehadiran fisik secara langsung di tempat pemeriksaan; dan b. berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (7).
