PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR
Pasal 32
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Dalam rangka pengawasan, Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai terhadap seluruh barang impor yang dibongkar dari sarana pengangkut. (2) Penetapan Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal pada kawasan pabean dan/atau TPS telah tersedia Alat Pemindai.
