Pasal 31
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan dengan Alat Pemindai yang tersedia di Kantor Pabean, baik berupa Alat Pemindai menetap maupun Alat Pemindai berpindah (mobile) tanpa membuka Peti Kemas dan/atau kemasan barang. (2) Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Importir atau PPJK. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam bentuk data elektronik atau tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya terhitung sejak tanggal surat penetapan jalur merah (SPJM) atau surat pemberitahuan pemeriksaan fisik (SPPF); atau b. untuk Kantor Pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, paling lambat pukul 12.00 hari kerja berikutnya terhitung sejak tanggal surat penetapan jalur merah (SPJM) atau surat pemberitahuan pemeriksaan fisik (SPPF). (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (7) dalam hal Importir atau PPJK telah mengajukan permohonan pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai: a. nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor; b. identitas Importir;
c. identitas PPJK dalam hal Importir menguasakan pengurusan pemberitahuan pabean kepada PPJK; dan d. alasan pengajuan permohonan Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai dilakukan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), ayat (5) huruf e, dan ayat (5) huruf f. (7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) jam sejak permohonan diterima. (8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Importir atau PPJK menyiapkan barang untuk dilakukan Pemeriksaan dengan menggunakan Alat Pemindai. (9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak: a. Importir atau PPJK menyiapkan barang untuk diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Fisik; dan b. berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (7).
