Pasal 30
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pejabat Pemeriksa Fisik membuat LHP dan BAP Fisik barang impor dalam bentuk data elektronik pada SKP atau tertulis. (2) Dalam hal LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk tertulis, Pejabat Pemeriksa Fisik merekam LHP ke dalam SKP. (3) BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Pejabat Pemeriksa Fisik yang melakukan pemeriksaan; b. Importir atau PPJK;
c. pengusaha TPS, pengelola TPP, atau pengusaha TPB, dalam hal Importir atau PPJK tidak menyaksikan Pemeriksaan Fisik Barang; d. Pejabat Bea dan Cukai dari unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan penegakan kepatuhan internal dan/atau Unit Pengawasan, dalam hal ditunjuk melakukan pendampingan; e. perwakilan instansi lain, dalam hal dilakukan pendampingan oleh instansi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); dan/atau f. pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang. (4) Dalam hal BAP Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk tertulis, Pejabat Pemeriksa Fisik mengunggah BAP Fisik ke dalam SKP.
