Pasal 29
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Dalam rangka Pemeriksaan Fisik Barang dan/atau untuk keperluan penelitian dalam rangka penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pejabat Pemeriksa Fisik dapat: a. mengambil contoh barang; b. mengambil foto barang; dan/atau c. meminta dokumen tentang spesifikasi barang. (2) Contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diambil kembali oleh Importir atau PPJK dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen. (3) Apabila Importir atau PPJK tidak mengambil kembali contoh barang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pejabat Pemeriksa Dokumen selesai melakukan Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean dapat MENETAPKAN contoh barang untuk dimusnahkan atau penggunaan lain. (4) Pengembalian contoh barang dikecualikan terhadap contoh barang: a. busuk; b. musnah atau habis pakai dalam pemeriksaan laboratorium; atau c. dinyatakan tidak diambil kembali oleh Importir atau PPJK dalam BAP Fisik.
