PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR
Pasal 28
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Selain menghitung jumlah barang dan mencocokkan jenis barang dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf f, Pasal 26 huruf c, dan
Pasal 27, Pejabat Pemeriksa Fisik juga memeriksa data teknis atau spesifikasi barang yang diperiksa. (2) Data teknis atau spesifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. merek; b. tipe; c. ukuran; d. tahun pembuatan atau produksi; e. kondisi barang; f. negara asal barang dan/atau bagian dari barang; dan/atau g. data teknis atau spesifikasi lain yang dapat memperjelas identifikasi barang.
