PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR
Pasal 34
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Untuk kepentingan penelitian identifikasi barang, contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dilakukan pengujian laboratoris oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Dalam hal pengujian laboratoris tidak dapat dilakukan oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengujian laboratoris dapat dilakukan pada laboratorium lain.
