PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR
Pasal 25
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
Dalam hal dalam 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor terdapat Peti Kemas berjumlah paling banyak 5 (lima) dan jumlah kemasan dari Peti Kemas yang ditunjuk dalam Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) belum memenuhi tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pejabat Pemeriksa Fisik menentukan Peti Kemas lain untuk diperiksa.
