Pasal 24
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang Impor yang diangkut dalam Peti Kemas dengan cara: a. mencocokkan nomor, ukuran, jumlah dan jenis Peti Kemas dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan/atau Pemberitahuan Pabean Impor; b. memeriksa segel Peti Kemas; c. mengawasi pengeluaran (stripping) atas seluruh barang dari dalam Peti Kemas; d. menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan dari setiap Peti Kemas; e. membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan; dan f. mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya. (2) Pengeluaran (stripping) atas seluruh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan terhadap: a. barang milik Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan; b. barang yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang memuat paling banyak 3 (tiga) jenis barang; c. barang yang susunannya dalam Peti Kemas dapat dihitung jumlah kemasan setiap jenis barang tanpa
perlu dilakukan pengeluaran (stripping) keseluruhan; dan/atau d. barang yang berdasarkan hasil analisis Alat Pemindai pendahuluan tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang, sepanjang memenuhi tujuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (3) Terhadap barang impor yang dikecualikan dari pengeluaran (stripping) atas seluruh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengeluaran (stripping) atas sebagian barang dari dalam Peti Kemas. (4) Dalam hal terhadap barang yang diangkut dalam Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan dengan Alat Pemindai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dan hasil pemeriksaan menunjukkan: a. tidak terdapat indikasi kesalahan jenis barang; dan b. terdiri dari 1 (satu) jenis barang dan 1 (satu) pos tarif, terhadap barang tersebut dapat dilakukan pembukaan kemasan secara sampel.
