PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR
Pasal 23
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pemeriksaan Fisik Barang yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilanjutkan pemrosesannya setelah Importir atau PPJK memberitahukan kesiapan barang untuk diperiksa. (2) Berdasarkan pemberitahuan kesiapan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP menerbitkan kembali Instruksi Pemeriksaan.
