Pasal 22
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Importir atau PPJK mengajukan permohonan Pemeriksaan Fisik Barang di lokasi Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dalam bentuk data elektronik atau tertulis kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai: a. nomor pendaftaran dan tanggal Pemberitahuan Pabean Impor; b. identitas Importir; c. alasan pengajuan Pemeriksaan Fisik Barang di lokasi Importir; dan d. lokasi Pemeriksaan Fisik Barang yang diajukan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri: a. bukti pendukung bahwa barang tidak dapat diperiksa di TPS; b. denah lokasi Pemeriksaan Fisik Barang yang diajukan; dan/atau c. bukti pendukung lainnya. (4) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan penelitian lapangan terhadap lokasi Pemeriksaan Fisik Barang yang diajukan. (6) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah: a. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dalam hal tidak dilakukan penelitian lapangan; atau b. dilakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal dilakukan penelitian lapangan.
