Pasal 21
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilakukan penundaan dalam hal: a. segel Peti Kemas rusak dan/atau telah dibuka; b. barang yang akan diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS; c. Pemeriksaan Fisik Barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan; d. Pemeriksaan Fisik Barang membutuhkan pengetahuan teknis sehingga perlu menghadirkan tenaga ahli teknis tertentu; dan/atau e. terdapat kendala teknis lainnya yang tidak memungkinkan dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang.
(2) Pejabat Pemeriksa Fisik memberitahukan kepada Unit Pengawasan untuk melakukan penelitian lebih lanjut terhadap penundaan Pemeriksaan Fisik Barang dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Importir atau PPJK dapat mengajukan permohonan Pemeriksaan Fisik Barang di lokasi Importir yang dilakukan penundaan Pemeriksaan Fisik Barang dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. (4) Pejabat Pemeriksa Fisik dapat meminta bantuan tenaga ahli teknis tertentu dalam hal terdapat penundaan Pemeriksaan Fisik Barang dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (5) Tenaga ahli teknis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pihak internal atau eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki pengetahuan teknis yang diperlukan. (6) Dalam hal tenaga ahli teknis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tenaga ahli dari pihak Importir, Pejabat Pemeriksa Fisik dapat meminta Importir atau PPJK untuk segera menghadirkannya. (7) Terhadap penundaan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pemeriksa Fisik: a. memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai; b. menuangkan penundaan Pemeriksaan Fisik Barang dalam BAP Fisik dan mengunggah BAP Fisik ke SKP; dan c. melakukan perekaman alasan penundaan dalam LHP pada SKP.
