Pasal 20
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) harus dimulai paling lambat 1 (satu) jam sejak Instruksi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diterbitkan. (2) Dalam hal terdapat ketentuan lain di bidang Impor yang mensyaratkan pemeriksaan barang oleh instansi lain dalam rangka pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, pemeriksaan barang dapat dilakukan secara bersamaan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik. (3) Tingkat Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan mengenai tingkat Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dan/atau dilakukan pemeriksaan bersama dengan instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
