Pasal 19
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Dalam hal barang Impor dikemas dalam kemasan yang bernomor, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat menunjuk nomor kemasan dalam daftar kemasan (packing list) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan/atau Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) yang harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Fisik melalui SKP berdasarkan manajemen risiko.
(2) Dalam hal SKP mengalami gangguan atau belum dapat diterapkan, penunjukan nomor kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual. (3) Dalam hal Pejabat Pemeriksa Dokumen tidak melakukan penunjukan nomor kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b tidak memuat nomor kemasan, penunjukan kemasan yang akan dilakukan Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik berdasarkan manajemen risiko. (4) Jumlah kemasan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai dengan tingkat Pemeriksaan Fisik Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
