PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR
Pasal 18
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan berdasarkan daftar kemasan (packing list) yang telah disampaikan oleh Importir dan/atau PPJK kepada Pejabat Bea dan Cukai. (2) Dalam hal daftar kemasan (packing list) tidak disampaikan, Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Pabean Impor.
