Pasal 17
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat menugaskan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pendampingan kepada Pejabat Pemeriksa Fisik. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. Pemeriksaan Fisik Barang membutuhkan dukungan teknis; b. terdapat informasi yang diperoleh Unit Pengawasan sehingga Pemeriksaan Fisik Barang membutuhkan pendampingan; c. terdapat kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang; dan/atau d. terdapat hal lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan oleh perwakilan dari instansi lain sesuai dengan kewenangannya. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pabean. (5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak mengurangi kewenangan Pejabat Pemeriksa Fisik dalam melakukan Pemeriksaan Fisik Barang.
