PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR
Pasal 16
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
(1) SKP menunjuk Pejabat Pemeriksa Fisik untuk melakukan Pemeriksaan Fisik Barang setelah barang disiapkan oleh: a. Importir; b. PPJK; atau c. pengusaha TPS. (2) Penunjukan Pejabat Pemeriksa Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Instruksi Pemeriksaan. (3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) Pejabat Pemeriksa
Fisik untuk 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Impor. (4) SKP dan/atau Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan nama Pejabat Pemeriksa Fisik kepada: a. Importir; b. PPJK; dan/atau c. pengusaha TPS, dalam hal Importir dan/atau PPJK tidak dapat menyaksikan Pemeriksaan Fisik Barang.
