PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR
Pasal 26
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG
Pejabat Pemeriksa Fisik melakukan Pemeriksaan Fisik Barang atas barang impor dengan kemasan tanpa menggunakan Peti Kemas dengan cara: a. menghitung jumlah kemasan dan mencocokkan jenis kemasan; b. membuka kemasan sesuai Instruksi Pemeriksaan; dan c. mencocokkan jumlah dan jenis barang dengan daftar kemasan (packing list), Pemberitahuan Pabean Impor, dan/atau petunjuk ukuran lainnya.
