PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 20
BAB 10 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Menteri selaku pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk MENETAPKAN: a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai b. pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, c. pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dan d. pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
