PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 18
BAB 9 — SEKRETARIAT TIM PENILAI
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Penilai dapat dibentuk Sekretariat Tim Penilai, yang dipimpin oleh pejabat yang tugas dan fungsinya di bidang kepegawaian (2) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
