PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 21
BAB 10 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pemeriksa Bea dan Cukai dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: a. tidak dapat mengumpulkan angka kredit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya; b. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; c. diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil; d. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai; e. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau f. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
