PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 976
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat terdiri atas: a. Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran; b. Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Neraca; c. Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Kas; dan d. Seksi Penyusunan Laporan Keuangan.
