PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 975
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 974, Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat menyelenggarakan fungsi: a. penghimpunan Laporan Keuangan Berkala Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara; b. pengkonsolidasian Laporan Keuangan Berkala Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara; c. penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat; dan d. penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.
