PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 974
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat mempunyai tugas melaksanakan konsolidasi seluruh Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara secara berkala, melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.
