Pasal 973
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(1) Seksi Akuntansi Kas mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan dan koordinasi kegiatan akuntansi atas seluruh mutasi kas dalam rangka penyediaan informasi tentang kas pemerintah. (2) Seksi Akuntansi Umum mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan dan koordinasi kegiatan akuntansi atas mutasi belanja dan penerimaan APBN untuk kepentingan fungsi pengendalian atas laporan realisasi anggaran masing-masing kementerian/lembaga.
(3) Seksi Manajemen Data Kas Umum Negara mempunyai tugas melakukan penerimaan, pengumpulan, pengolahan, pemeliharaan, dan pengadministrasian data Kas Umum Negara. (4) Seksi Bimbingan Akuntansi Regional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pemantauan kegiatan akuntansi pusat yang diselenggarakan pada Kantor- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
