Pasal 977
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(1) Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan realisasi anggaran kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara secara berkala dalam rangka penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat.
(2) Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Neraca mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh neraca kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara secara berkala dalam rangka penyusunan Neraca Pemerintah Pusat. (3) Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Kas mempunyai tugas melakukan konsolidasi seluruh laporan realisasi mutasi kas negara dalam rangka penyusunan Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat. (4) Seksi Penyusunan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.
