Pasal 97
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan assessment center dan psikotes b. pengembangan dan evaluasi assessment center dan psikotes; c. pengkoordinasian penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia Kementerian Keuangan; d. pengembangan program Pendidikan dan Pelatihan; e. pengkoordinasian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai Kementerian Keuangan; f. pengelolaan kinerja pegawai;
g. pengkoordinasian pelaksanaan penataan pegawai; h. pengkoordinasian pengelolaan dan penyusunan indikator kinerja utama Biro Sumber Daya Manusia; dan i. penyusunan rencana kebutuhan, pengembangan sumber daya manusia, pemantauan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Sekretariat Jenderal
