PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 98
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari: a. Subbagian Assessment Center; b. Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia; c. Subbagian Kinerja Sumber Daya Manusia; dan d. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal.
