PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 96
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan assessment center, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan serta melaksanakan pengembangan sumber daya manusia Sekretariat Jenderal.
