Pasal 965
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(1) Seksi Sistem Akuntansi Pusat mempunyai tugas melakukan pengkajian dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat pemerintah pusat. (2) Seksi Sistem Akuntansi Instansi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat kementerian/lembaga. (3) Seksi Sistem Akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan dan Unit Khusus mempunyai tugas melakukan pengkajian dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP) dan unit khusus lain yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran. (4) Seksi Pengelolaan Bagan Akun Standar mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan perumusan, dan pemutakhiran bagan akun standar.
