PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 964
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Sistem Akuntansi terdiri dari atas: a. Seksi Sistem Akuntansi Pusat; b. Seksi Sistem Akuntansi Instansi; c. Seksi Sistem Akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan dan Unit Khusus; dan d. Seksi Pengelolaan Bagan Akun Standar.
