PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 963
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 962, Subdirektorat Sistem Akuntansi menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat; b. melaksanakan perumusan dan pemutakhiran struktur klasifikasi penerimaan dan pengeluaran, serta bagan perkiraan standar; dan c. pengkajian dan perumusan kebijakan akuntansi pemerintahan.
