PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 959
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian dukungan teknis pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan; b. pemberian dukungan teknis implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan; c. penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan Standar Akuntansi Pemerintahan; dan d. pemberian dukungan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).
