PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 960
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri atas: a. Seksi Dukungan Pengembangan Standar Akuntansi; b. Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Pusat; c. Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah; dan d. Seksi Fasilitasi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
