PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 957
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas: a. Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan; b. Subdirektorat Sistem Akuntansi; c. Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi; d. Subdirektorat Akuntansi Kas Umum Negara; e. Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; f. Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan; g. Subbagian Tata Usaha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
