PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 956
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 955, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
