PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 922
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis kelayakan finansial, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan serta penyelesaian masalah piutang yang berasal dari pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman pada Pemerintah Daerah dan BUMD.
