Pasal 923
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 922, Subdirektorat Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyediaan dan penyaluran dana pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberian dan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD; c. penelitian dan penyiapan rencana penyediaan dan penyaluran dana pinjaman pemerintah dan/atau penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD; d. penelitian dan penyiapan rencana penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD; e. pelaksanaan analisis kelayakan finansial, evaluasi terhadap permohonan dan perumusan persetujuan dan persyaratan pinjaman serta penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD; f. pelaksanaan pemberian pinjaman dan penyelesaian piutang negara yang bersumber dari pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD; dan g. pelaksanaan monitoring, dan evaluasi atas pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada Pemerintah Daerah dan BUMD.
