Pasal 921
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(1) Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara I mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada kepada BUMN di sektor pertanian, kelautan, dan kehutanan. (2) Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara II mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada kepada BUMN di sektor pekerjaan umum, perhubungan, dan telekomunikasi. (3) Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara III mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi, dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada kepada BUMN di sektor industri, perdagangan, serta pertambangan dan energi. (4) Seksi Pinjaman Badan Usaha Milik Negara IV mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada kepada BUMN di sektor jasa keuangan, pendidikan, dan kesehatan.
