PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 905
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Direktorat Sistem Manajemen Investasi terdiri dari: a. Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan; b. Subdirektorat Perencanaan, Kelembagaan, dan Evaluasi; c. Subdirektorat Hukum dan Kepatuhan; d. Subdirektorat Pinjaman Badan Usaha Milik Negara; e. Subdirektorat Pelaksanaan Penerusan Pinjaman dan Pemberian Pinjaman Daerah; f. Subdirektorat Kredit Program; g. Subbagian Tata Usaha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
