PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 906
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penganggaran dana pinjaman dan penerusan pinjaman serta kredit program, melaksanakan setelmen pinjaman, dan melaksanakan administrasi pengelolaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan investasi dan kredit program.
