PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 904
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 903, Direktorat Sistem Manajemen Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem manajemen investasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem manajemen investasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem manajemen investasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sistem manajemen investasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
