Pasal 893
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
(1) Seksi Rekening Pinjaman dan Hibah Bank Dunia mempunyai tugas melakukan penatausahaan rekening pinjaman dan/atau hibah luar negeri khususnya yang pendanaannya bersumber dari Bank Dunia (World Bank). (2) Seksi Rekening Pinjaman dan Hibah Bank Pembangunan Asia mempunyai tugas melakukan penatausahaan rekening pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang pendanaannya bersumber dari Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank). (3) Seksi Rekening Pinjaman dan Hibah Lainnya mempunyai tugas melakukan penatausahaan rekening pinjaman dan/atau hibah bilateral yang pendanaannya bersumber dari dalam negeri.
(4) Seksi Akuntansi dan Pelaporan Rekening Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan pembuatan Warkat Pembebanan Rekening (WPR) dan Daftar Surat Perintah Debet (SPD), melakukan penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran melalui Rekening Khusus dalam Valas dan Rekening Khusus dalam Rupiah, Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Rekening Dana Talangan dan Rekening Sub BUN Dana Talangan, Laporan Realisasi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran atas beban Rekening Khusus melalui Rekening Kas Negara, Laporan Pengeluaran SP2D backlog, menatausahakan Rekening Antara dalam rangka penerimaan pinjaman/hibah, WPR beserta Daftar SPD, Daftar SPB dari KPPN Non KBI dan Daftar SP2D dari KPPN KBI, surat masuk dan keluar, serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Rekening Khusus yang diterbitkan KPPN.
