PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 184-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 892
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdirektorat Rekening Pinjaman dan Hibah terdiri atas: a. Seksi Rekening Pinjaman dan Hibah Bank Dunia; b. Seksi Rekening Pinjaman dan Hibah Bank Pembangunan Asia; c. Seksi Rekening Pinjaman dan Hibah Lainnya; dan d. Seksi Akuntansi dan Pelaporan Rekening Pinjaman dan Hibah.
