Pasal 891
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890, Subdirektorat Rekening Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi: a. pembukaan rekening khusus dalam rangka pelaksanaan dan pengelolaan dana pinjaman/hibah; b. pengajuan pengisian dana Initial Deposit pada Rekening Khusus;
c. penyusunan petunjuk teknis tata cara penyaluran, pencairan dan pembebanan dana pinjaman/hibah pada Rekening Khusus; d. penyusunan petunjuk teknis pengelolaan dan penatausahaan dana pinjaman/hibah melalui mekanisme Direct Payment, Letter of Credit, dan Reimbursement serta Hibah Langsung pada kementerian/lembaga; e. pengajuan Withdrawal Application Replenishment dan/atau Reimbursement kepada lender/donor dalam rangka pengisian dana pada Rekening Khusus dan/atau penggantian dana pada Rekening Dana Talangan; f. pemantauan, penatausahaan dan pengelolaan Rekening Khusus, Rekening Dana Talangan, Rekening Sub BUN Dana Talangan, dan Rekening Antara dalam rangka penerimaan pinjaman/hibah melalui Rekening Khusus; g. rekonsiliasi berkala baik dengan lender/donor maupun dengan kementerian/lembaga sebagai pengguna anggaran atas dana yang bersumber dari pinjaman/hibah; dan h. penyusunan laporan atas transaksi keuangan yang bersumber dari pinjaman/hibah melalui Rekening Khusus, Rekening Dana Talangan, dan Rekening Sub BUN Dana Talangan serta Rekening Antara dalam rangka penerimaan pinjaman/hibah melalui Rekening Khusus.
